Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat lantai dasar, Kantor Pemkab Gumas, Senin (18/1/2016). Kelima raperda tersebut bakal diajukan untuk dibahas bersama DPRD Gumas.


“Kita berharap, dalam rapat ini akan tersusun draf raperda yang nantinya bakal menjadi dasar untuk diajukan ke DPRD,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Kamiar usai memimpin rapat.


Ia melanjutkan lima raperda yang dibahas dalam rapat antara lain Raperda tentang pencabutan peraturan daerah (perda) Kabupaten Gumas Nomor 4 tahun 2007 tentang retribusi perizinan dan persyaratan teknis lalu lintas angkutan jalan, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah DaerahKabupaten Gumas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Raperda tentang pemerintahan desa, Raperda tentang pengelolaan sampah dan Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.


“Pembahasan lima raperda ini sebagai upaya untuk membuat payung hukum dan sebagai dasar menyikapi berbagai regulasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam hal pengelolaan keuangan maupun pendapatan agar bisa dilaksanakan dengan baik,” terang dia.


Di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gumas Murie menyampaikan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan merupakan perintah undang-undang untuk melakukan pencabutan semua aturan teknis terkaint retribusi terhadap lalu lintas dan angkutan jalan di daerah. (EP/B-8)