PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara mengatakan mengajukan kasasi terhadap putusan Terdakwa Reinal Saputra pada di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

"Menanggapi hasil putusan banding kami tetap mengajukan kasasi dikarenakan putusan hakim kurang dari tuntutan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Gomgoman H Simbolon saat dikonfirmasi oleh Borneonews, Rabu, 10 Agustus 2022.

Jaksa menilai putusan  pada tingkat banding tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dampak yang sudah terjadi terhadap pembangunan tembok Lapas Kelas III kabupaten Sukamara.

"Putusan yang dijatuhkan masih belum memenuhi rasa keadilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menambah hukuman mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas perkara korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

--page

Dalam amar putusan pada tingkat banding, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Pidana denda Rp.300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih berat dari vonis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp.200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Diketahui, tuntutan yang dilayangkan Jaksa pada pengadilan tingkat pertama yakni dengan pidana penjara 8 tahun, Pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. (APRIANDO/B-5)