Dari total 29 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2016, lima di antaranya bakal dibahas untuk disahkan dalam Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2016 DPPRD Kobar.
Ranperda yang akan dibahas tersebut terdiri dari empat ranperda usulan eksekutif dan satu ranperda inisiatif DPRD Kobar.
Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Rakyat Kumai dan Rumah Sakit Kutaringin,
Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kelola Rumah Sakit Semanggang di Kecamatan Pangkalan Banteng, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan terakhir Ranperda tentang Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Marunting Batu Aji FM Kobar.
Terkait ranperda usulan eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Masradin menjelaskan, terdapat pertimbangan atas diajukannya 4 ranperda tersebut. Mengenai Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Rakyat.
Pembentukan rumah sakit rakyat ditujukan demi mendekatkan pelayanan di bidang kesehatan dan tindakan medis bagi masyarakat yang selama ini dirasa terlalu jauh dari jangkauan rumah sakit, dalam penanganan tindakan darurat.
Dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2016 DPRD Kobar, Senin (18/1/2016), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kobar, Mulyadin mengatakan, terdapat tiga ranperda inisiatif DPRD yang sebenarnya telah selesai disusun dan siap dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.
Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Lembaga Simpang Pinjam Bukan Bank, dan Ranperda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sebenarnya ada tiga yang sudah siap. Tapi yang kita bahas di masa sidang pertama ini hanya Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan,” cetus Mulyadin. (RD/B-12)


