BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD dan Pemkab Barito Timur menyepakati rancangan peraturan daerah atau Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD Nursulistio dan Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh pada rapat paripurna yang digelar, Rabu, 10 Agustus 2022.
Saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas Raperda Retribusi PBG, Wabup mengatakan, Raperda tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
"Keberadaan peraturan perundang-undangan ini telah membawa perubahan pada sistem retribusi dan pelayanan izin mendirikan bangunan atau IMB menjadi PBG. Hal ini kemudian diperkuat lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," ujarnya.
Perubahan tersebut tergambar dalam mekanisme penyelenggaraan PBG yang sekarang dilakukan melalui dua proses, yaitu perencanaan dan penerbitan.
Adapun terhadap penerbitan PBG dilakukan pula melalui tiga tahapan yaitu penetapan nilai retribusi, pembayaran retribusi, sampai dengan penerbitan PBG.
--page
"Kita semua tentunya sependapat, bahwa keberadaan dari Raperda ini menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam peningkatan pendapatan daerah, namun tetap memberikan solusi bagi masyarakat sehingga bangunan yang dimiliki tetap memenuhi standar yang ditetapkan," lanjut Wabup.
Ketua DPRD Nursulistio mengatakan, setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, paling lambat tujuh hari DPRD akan menyampaikan Raperda tersebut ke eksekutif untuk ditindaklanjuti. (BOLE MALO/B-7)









