SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerbitkan 2.564 sertifikat tanah untuk masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut.

Kepala BPN Kotim, Jhonsen Ginting menjelaskan bahwa sertifikat yang akan diberikan nantinya adalah hasil dari program redistribusi tanah oleh pemerintah yang sebelumnya sudah diinventarisasi oleh pihak BPN Kotim.

"Hari ini merupakan salah satu tahapan dalam redistribusi tanah objek landreform dari kegiatan inventarisasi. Pengukuran ini adalah sidang dan nanti salah satu hasil persetujuan semua anggota dilanjutkan prosesnya menjadi sertifikat," jelasnya, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Setelah itu, lanjutnya, Pihak BPN Kotim akan mengajukan daftar usulan yaitu 2.564 subjek landreform kepada Bupati Kotim, Halikinnor untuk ditandatangani. Sedangkan untuk mendapatkan persetujuan objek 2.564, akan diteruskan ke kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.

"Setelah itu selesai kita akan terbitkan sertifikatnya sebanyak 2.564," ungkapnya.

--page

Dia menambahkan, kegiatan redistribusi tanah objek landreform ini berbeda dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada umumnya. Ada pembatasan yang mengatur bahwa tanah tidak bisa diperjualbelikan tanpa izin dari pihak BPN. (NOOR ANNISA/B-7)