TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Peraturan daerah atau Perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan sekitarnya.

Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Barito Timur Said Abdul Saleh saat menyampaikan pendapat akhir kepala terkait Raperda inisiatif DPRD Barito Timur terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, Rabu, 10 Agustus 2022.

"Eksekutif dan legislatif harus turut mengawasi upaya perusahaan dalam menerapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan bersinergi bersama program pemerintah daerah," kata Wabup.

Pesan itu dimaksudkan agar pembangunan Kabupaten Barito Timur lebih maju dan tidak terjadi tumpang tindih program antara pemerintah daerah dengan program kepedulian sosial dan lingkungan perusahaan.

Berkenaan dengan catatan hasil pembahasan atas usulan peserta rapat gabungan komisi dan masing-masing fraksi sebelumnya, pemerintah daerah sepakat untuk mengakomodir usulan tersebut guna menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

--page

"Peran serta masyarakat juga diperlukan dalam upaya memperoleh iklim usaha yang aman dan lancar dalam berinvestasi," tandasnya.

Usai menyampaikan pendapat akhir kepala daerah kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD Nursulistio dan Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh atas Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Rapat paripurna yang juga dilaksanakan secara virtual itu dihadiri langsung oleh beberapa anggota DPRD serta Asisten III Sekda dan Kabag Setda. (BOLE MALO/B-7)