Proses pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) Kecamatan Pangkalan Banteng dinilai tidak maksimal. Pasalnya, masih banyak desa yang tidak sesuai mengisi formulir rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dengan Permendagri no 144 tahun 2014.
“Hasil saya berkeliling di setiap desa di Pangkalan Banteng, memang banyak yang masih kesulitan dalam mengisi formulir RPJM desa ini. Padahal ketika dilakukan kegiatan pra musrembang kecamatan, RPJMDesa dan yang lainnya harus sudah selesai diisi dengan benar,” papar Tomy Susanto, Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (18/1/2016).
Ia mengakui, kesulitan dalam pengisian RPJMdes dan RKPdes ini buntut dari perubahan Permendagri sebelumnya ke Permendagri No. 114 Tahun 2014.
“Mungkin masih ada kebijakan pengisian RPJMdes dan RKPdes ini bisa dievaluasi pada pra musrembang kecamatan, karena kebijakannya memang dalam masa transisi,” katanya.
Kesulitan tersebut diakui Pj Kades Amin Jaya, Sigit. Ia mengungkapkan, dalam menyusun RPJMDes ini masih banyak bidang yang belum ia mengerti. Contohnya, usulan pembangunan infrastruktur lingkungan harus masuk ke bidang apa. Kemudian peningkatan sarana dan prasarana kantor desa masuk ke bidang apa, dan lain sebagainya.
“Waktunya mepet, dari BPMD juga belum ada tekhnis pembelajaran pengisian formulir RPJMdes ini, kami hanya mengandalkan bimbingan dan pendampingan dari tenaga profesional desa,” keluh Sigit.
Sementara itu, Kecamatan Pangkalan Banteng dijadwalkan menggelar pra musrembang pada hari Selasa (19/1/2016) ini. (CP/B-12)


