BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah kabupaten Barito Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat menggelar kegiatan bimbingan teknis atau sosialiasasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di gedung balai Antang Muara Teweh, Rabu, 10 Agustus 2022.
“Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini merupakan rangkaian kegiatan penggunaan dana alokasi khusus non fisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2022 yang terdiri atas kegiatan pengawasan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha,” kata Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra saat membuka kegiatan tersebut.
Dia melanjutkan, dalam kegiatan sosialisasi atau bimtek ini, akan disampaikan berbagai hal tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai aturan turunannya.
Menurut Wabup Sugianto Panala Putra, OSS atau online single submission merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.
Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah.
--page
“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) ini wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementrian, lembaga dan pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah,” tuturnya. (RAMADHANI/B-7)









