BANYAKNYA perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di lahan bekas proyek lahan gambut (PLG) 1 juta hektare di Kabupaten Kapuas membuat lahan transmigrasi kini jadi rebutan.
Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas, Sukiran mengatakan berkembangnya perkebunan sawit di eks PLG membuat banyak warga transmigran menjual lahannya.
“Banyak yang menjual, tapi di bawah tangan,” katanya.
Sesuai aturan, sebelum 20 tahun, para transmigran tidak diboleh menjual lahan.
“Kalau sudah lebih 20 tahun silahkan, tapi itu pun dipindahtangkankan harus kepada anaknya, bukan ke orang lain,” ungkapnya.
Dia menuturkan sebenarnya kalau pemerintah kompak, lahan transmigrasi yang telah dijual bisa diambil lagi.
“Bisa diambil kembali karena aturannyakan minimal harus 20 tahun. Cuma yang menjadi persoalan, orang yang menjualnya kadang sudah tidak ada ditempat lagi,” ujarnya.
Sukiran mencoba memikirkan pola baru menyakut rekrutmen calon transmigran baru. Salah satunya menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjadi warga transmigran.
“Kalau seandainya tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai warga transmigran maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan diganti dengan orang lain,” katanya.
Dia menjelaskan tahun ini Kapuas akan membuka lahan transmigrasi baru di lokasi A-6, Desa Dadahub.
Nantinya ada 150 KK dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, plus warga lokal. Pemkab Kapuas sudah menandatangi MoU dengan Pemprov Jabar, Jatim, dan Jateng.
“Isi MoU itu intinya ketiga provinsi siap mengirimkan warganya untuk ikut program transmigrasi,” jelasnya. Proyek transmigrasi baru ini akan menghabiskan Rp8 miliar dari APBN. (B-6)


