BANYAKNYA  perusaha­an perkebunan kela­pa sawit yang ber­operasi di lahan be­kas proyek lahan gambut (PLG) 1 juta hektare di Ka­bu­pa­ten Kapuas membuat lahan transmigrasi kini jadi rebutan.


Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas, Sukiran mengatakan berkembangnya perkebunan sawit di eks PLG membuat ba­nyak warga transmigran men­jual lahannya.


“Banyak yang menjual, tapi di bawah tangan,” katanya.


Sesuai aturan, sebelum 20 ta­hun, para transmigran tidak diboleh menjual lahan.


“Kalau sudah lebih 20 ta­hun­ silahkan, tapi itu pun dipindahtangkankan harus kepa­da anaknya, bukan ke ora­ng lain,” ungkapnya.


Dia menuturkan sebenar­nya kalau pemerintah kompak, lahan transmigrasi yang telah dijual bisa diambil lagi.


“Bisa diambil kembali karena aturannyakan minimal harus 20 tahun. Cuma yang men­jadi persoalan, orang yang menjualnya kadang su­dah tidak ada ditempat lagi,” ujarnya.


Sukiran mencoba memikirkan pola baru menyakut rekrutmen calon transmigran baru. Salah satunya menan­da­ta­ngani surat pernyataan kesanggupan menjadi warga transmigran.


“Kalau seandainya tidak mam­pu memenuhi kewajib­an sebagai warga transmigran maka yang bersangkutan­ harus mengundurkan diri dan diganti dengan orang lain,” katanya.


Dia menjelaskan tahun ini Kapuas akan membuka la­han transmigrasi baru di lo­kasi A-6, Desa Dadahub.


Nantinya ada 150 KK dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, plus warga lo­kal. Pemkab Kapuas sudah menandatangi MoU dengan Pemprov Jabar, Jatim, dan Ja­teng.


“Isi MoU itu intinya ketiga pro­vinsi siap mengirimkan warganya untuk ikut program transmigrasi,” jelasnya. Proyek transmigrasi baru ini akan menghabiskan Rp8 mi­liar dari APBN. (B-6)