BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa, Bidu A Kamis.
Mantan Kades Tangirang Kabupaten Kapuas ini divonis dalam dua perkara berbeda pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 11 Agustus 2022
Pada perkara pertama Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga menghukum Bidu A Kamis untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 700 juta lebih dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis 1 tahun, denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga menghukum Bidu untuk membayar uang pengganti Rp 116 juta lebih dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Menanggapi putusan majelis hakim, didampingi penasehat hukumnya, Henricho Fransiscust, Bidu A Kamis menyatakan pikir-pikir.
--page
"Sementara saya menyatakan pikir-pikir," tegas Bidu A Kamis usai mendengarkan putusan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Alfian Fahmi (JPU) menyatakan pikir-pikir pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, jaksa menyatakan banding.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya Bidu A Kamis dituntut selama 11 tahun dalam dua perkara tindak pidana korupsi berbeda.
Pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, JPU menuntut Bidu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan penjara. JPU juga menuntut Bidu membayar uang pengganti sebesar Rp737.191.320,00, subsidair 3 tahun.
Kemudian, pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, terdakwa Bidu dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Bidu juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 116.998.650,00 subsidair 2 tahun 5 bulan.
Pada persidangan sebelumnya, Mantan Kades Tangirang Kabupaten Kapuas ini didakwa secara melawan hukum telah menyelewengkan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa) Tahun Anggaran 2020 bulan pertama sebesar 15% yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 116.998.000.
Selain itu, ia juga didakwa dalam perkara penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan desa senilai Rp 737.191.320. (APRIANDO/B-7)









