KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial WA (26) warga Kecamatan Mantangai, karena memiliki 4 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,88. gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi melalui Humas Polres Kapuas mengungkapkan pelaku diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Timpah ini sudah diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas," katanya, Kamis, 11 Agustus 2022.

Selain sabu tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepatu warna hitam orange, dan 1 lembar celana pendek warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Selain itu, Kasat juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas. "Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH)