PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Henrico Fransiscust, penasehat hukum terdakwa Bidu A Kamis mengatakan, akan melayangkan laporan untuk oknum-oknum yang diduga terlibat dalam perkara Mantan Kades Tangirang Kabupaten Kapuas.

"Kemungkinan besar kami akan melaporkan pihak-pihak terkait tersebut," katanya Usai persidangan berakhir.

Menurut Henricho, beberapa nama yang disebut dalam pemeriksaan terdakwa dan pembacaan pledoi tersebut, baik dengan kesengajaan ataupun kelalaian telah membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.

Untuk itu, pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim karena ia merasa belum memberikan rasa keadilan. Dalam pledoi sebelumnya, pihaknya mempertanyakan Bidu ini tidak mungkin dapat menjalani perkara ketika tidak ada campur tangan oknum-oknum terkait.

"Dalam 1 Minggu ke depan, kami akan memberikan tanggapan apakah akan mengajukan banding atau tidak," jelasnya.

--page

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, dalam peldoi atau nota pembelaan, penasehet hukum memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum menetapkan setidaknya tiga orang terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa.

Dia menjelaskan tiga orang tersebut diduga ikut terlibat atau turut serta dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Tengirang Kapuas 2019 dengan nilai kerugian negara Rp737 juta lebih yang menjerat kliennya. (APRIANDO/B-7)