BORNEONEWS, Palangka Raya - Henrico Fransiscust selaku penasehat hukum terdakwa Bidu A Kamis mengatakan akan melayangkan laporan untuk oknum - oknum yang terlibat dalam perkara Mantan Kades Tangirang, Kabupaten Kapuas.
"Kemungkinan besar kami akan melaporkan pihak- pihak terkait tersebut,"katanya usai persidangan berakhir, Kamis 11 Agustus 2022
Menurut Henricho, beberapa nama yang disebut dalam pemeriksaan terdakwa dan pembacaan pledoi tersebut baik dengan kesengajaan ataupun kelalaian telah membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.
Untuk itu pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim karena Ia merasa belum memberikan rasa keadilan, karena dalam pledoi sebelumnya pihaknya mempertanyakan dimana Kliennya tidak mungkin dapat menjalani perkara ini ketika tidak ada campur tangan oleh oknum-oknum terkait.
"Dalam 1 Minggu ke depan kami akan memberikan tanggapan apakah akan mengajukan banding atau tidak," jelasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya dalam peldoi atau nota pembelaan, penasehet hukum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan penuntut umum menetapkan setidaknya tiga orang terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa.
--page
Dia menjelaskan ada 3 orang diduga ikut terlibat atau turut serta dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Tengirang Kapuas 2019 dengan nilai kerugian negara Rp737 juta lebih yang menjerat kliennya. (APRIANDO/B-11)









