PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengungkapkan DPRD dan Pemprov Kalteng telah sepakat tiga Raperda yang telah dibahas beberapa waktu ini bisa disahkan menjadi Perda.

Tiga Raperda itu yakni tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED), serta Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestrian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Raperda itu telah kita bahas bersama dengan pihak dari Pemprov Kalteng secara berkelanjutan selama ini, dan pada akhirnya hari Rabu, 10 Agustus 2022 kemarin kita telah menyapakati bahwa tiga raperda itu bisa disahkan menjadi perda," kata Freddy, Jumat, 12 Agustus 2022.

Kesepakatan itu diambil yaitu setelah mendengarkan laporan dari masing-masing pansus ketiga raperda tersebut. Sehingga, pembahasannya sudah final dan pada saatnya akan disahkan menjadi perda pada rapat Paripurna DPRD Kalteng berikutnya.

Sementara itu, salah satu raperda yang dinilai sangat penting yaitu Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah. Wakil Ketua Pansus Raperda tersebut yakni Siti Nafsiah menyarankan agar gubernur dapat menetapkan salah satu bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

"Begitu juga dengan bupati atau wali kota se-Kalteng bisa menetapkan hal yang sama menyesuaikan daerah masing-masing. Kita ketahui sendiri Kalteng ini sangat heterogen, " ujar Siti Nafsiah.

--page

Lanjutnya, meski nantinya ditetapkan salah satu bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan, namun pada prinsipnya tidak mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional yang telah melekat ditengah-tengah masyarakat selama ini.

Selain itu, Siti Nafsiah mengingatkan agar kabupaten dan kota tetap merujuk pada perda yang ada di provinsi ini. "Acuan kabupaten dan kota yaitu Perda Provinsi Kalteng. Kami berharap setiap daerah segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan Perda ini nanti," pungkasnya. (DONNY D/B-11)