BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Suherman meminta agar Pemkab Kobar segera membentuk badan atau forum untuk mengelola dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak perusahaan.
Kabupaten Kotawaringin Barat telah memiliki Peraturan Daerah pengelolaan CSR, sehingga sudah berkekuatan hukum apabila dibentuk badan atau forum untuk mengelola dana CSR.
"Perda tentang pengelolaan CSR sudah lama di sahkan, hanya saja sampai sejauh ini apakah telah di bentuk badan yang mengelolanya atau belum, ini belum diketahui. Jika belum terbentuk, maka kami mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk badan atau forum untuk mengelola CSR tersebut, " ujarnya.
Dengan dibentuknya Pengelola CSR, maka bisa membagikan CSR dari pihak ketiga dengan baik dan transparan, dan dengan adanya Perda CSR itu, agar sumbangan yang diberikan pihak ketiga itu benar benar bermanfaat bagi pembangunan, apakah bidang pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur.
"Dengan adanya badan yang mengelola khusus bantuan dari CSR ini, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Sebab, jika ada sebuah badan yang mengelola akan terhindar dari penyelewengan, selain itu juga bantuan CSR yang di percayakan kepada pemerintah daerah akan tepat sasaran penggunannya," imbuhnya.
Menurutnya keterbatasan anggaran yang di miliki pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan, bisa melibatkan pihak ketiga, hal itu sebagai bentuk sinergitas dalam membangun, tentunya juga bagi pihak ketiga /perusahaan memiliki kewajiban memberikan perhatian kepada masyarakat.
--page
Misalnya saja program konsorsium. Jika program ini antara pemerintah daerah dan perusahan bersinergi dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan penghubung antar desa. Hal ini sangat baik, sebab jika mengandalkan anggaran dari pemerintah daerah maka akan lama terselesaikan masalah infrastruktur jalan desa.
"Kita tau, melalui konsorsium saat ini hampir semua desa terkoneksi, tidak ada lagi yang terisolir," pungkasnya. (DANANG/B-6)









