BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial G, perkara penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 12 Agustus 2022
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 27 April 2022 hingga 11 Mei 2022. Terdakwa mendapatkan BBM jenis Bio Solar subsidi dengan cara mengumpulkan atau melangsir sendiri di SPBU Kelurahan Anjir Pulang Pisau Km 10 Mintin yang diangkut dengan 1 unit truk.
Terdakwa membeli BBM Biosolar dengan harga Rp 5.150 perliter. Dalam satu kali mengantri BBM, G membeli kurang lebih 48 liter. Dalam seharinya, terdakwa mampu memperoleh kurang lebih 240 liter BBM jenis tersebut.
Selain membeli sendiri, terdakwa juga membeli dari para pelangsir tidak dikenal yang datang mengantarkan ke rumah. Dalam rentang waktu yang sama, terdakwa membeli kurang lebih 440 liter per harinya. Terdakwa membeli dari para pelangsir tersebut dengan harga sebesar Rp 11.000.
--page
BBM Bio Solar Subsidi yang sudah terdakwa kumpulkan kembali dijual lagi di daerah Pulang Pisau dengan harga Rp.11.500,- per liter dan memperoleh keuntungan dari penjualan dalam setiap bulannya sekitar Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000,-.
Petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan ke rumah terdakwa di Jalan di Jalan Lintas Kalimantan Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat terkait Niaga BBM jenis Bio Solar Subsidi tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, terdakwa tidak memiliki
izin. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, 5 buah jerigen ukuran kurang lebih 35 liter masing-masing berisi BBM jenis bio solar subsidi kurang lebih 33 liter dan 8 buah drum ukuran kurang lebih 200 liter, masing-masing berisi BBM Jenis Bio solar subsidi kurang lebih 200 liter. Lalu, 2 drum kosong ukuran kurang lebih 200 liter. (APRIANDO/B-7)









