INDONESIA CPO Watch menuding pungutan dana perkebunan hanya membuat petani kelapa sawit sengsara. Karena itu, lembaga pemantau perkembangan minyak mentah sawit itu mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebenunan.

Ketua Umum Indonesia CPO Watch, Bartholomeus Anikus dalam keterangan tertulisnya, menyatakan kebijakan pungutan "Supporting Fund CPO" sebesar 50 dolar AS per ton CPO ekspor, ternyata hanya akan menguntungkan empat perusahaan perkebunan sawit terbesar di Indonesia, seperti PT Wilmar, PT Smart, Salim Group dan Group AstraAgri.

Menurut Bartholomeus, dengan dibebankannya pungutan ekspor CPO sebesar 50 dolar AS, pemilik pabrik kelapa sawit akan membebankan pada harga beli tandan buah segar sawit (TBS) yang dihasilkan sebagian dari kebun milik petani.

Hal itu membuat harga TBS jatuh. Hingga akhirnya petani tidak bisa membayar kredit kepemilikan kebun plasma yang dipotong 30 persen setiap penjualan TBS. Ujung-ujungnya petani terpaksa menjual kebun sawitnya pada pemilik kebun induk. "Petani kemudian hanya menjadi buruh perkebunan dengan upah murah," tandas Bartholomeus, dalam siaran persnya di Pontianak, Selasa (19/1/2016). (ANT/B-10)