PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry mengatakan yang berwenang menindak kendaraan over loading melewati jalan umum harusnya dari pihak kepolisian dalam hal ini satuan lalu lintas (satlantas).

Hal ini diutarakannya menanggapi masih minimnya upaya penindakan tegas yang dilakukan terhadap kendaraan over loading yang kerap melintasi jalan umum salah satunya seperti arah Palangka Raya - Kuala Kurun yang hingga kini masih terdapat beberapa titik ruas jalan mengalami kerusakan.

"Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun ini kan jalan provinsi, beberapa waktu lalu kita banyak berbicara dengan Dinas Perhubungan, nah dinas ini ranahnya hanya menangani terminal, jempatan timbang, dan memasang rambu lalu lintas saja, sedangkan penindakan dijalan itu sebenarnya tugas polisi lalu lintas," ucapnya, Minggu, 14 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, hal ini harus dapat dipahami dan tidak serta merta menyerahkan masalah penanganan atau penindakan kendaraan over loading dijalan terlebih ruas yang mengalami kerusakan ke salah satu insatansi saja, akan tetapi harus menyesuaikan fungsinya.

"Nah yang kita pertanyakan itu, ada tidak polisi lalu lintas yang melaksanakan pengamanan atau penindakan di ruas jalan arah Palangka Raya - Kuala Kurun tersebut. Tentu kita tidak menyalahkan siapa-siapa disini, tapi yang kita inginkan ada koordinasi antar instansi terkait terhadap masalah ini, guna meminimalisasi kerusakan jalan," ujarnya.

Dia berharap ada kerja sama yang baik antar instansi yang ada di provinsi ini untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan over loading yang kerap melintasi jalan umum di wilayah Kalteng selama ini. Pasalnya, apabila itu terus dibiarkan maka akan merugikan bagi masyarakat maupun daerah.

--page

"Intinya koordinasi itu penting diperkuat lagi antara lembaga atau instansi pemerintahan bersama pihak kepolisian, supaya ada kerjasama guna mengani serta menindak masalah kendaraan over loading ini, agar infrastruktur umum yang telah dibangun dapat bertahan lama," tegasnya. (DONNY D/B-11)