BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Sriosako mengharapkan kepada Pemprov Kalteng agar dapat mewujudkan kebijakan pro rakyat, terlebih adanya usulan pemerintah mengenai pemutihan lahan seluas 1,5 juta hektare.
Usulan pemutihan lahan yang tertuang didalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng dapat berpihak dan memberikan dampak positif kepada masyarakat, terutama petani sawit mandiri.
"Kami mengakui bahwa Pemprov memiliki niat yang baik melalui usulan pemutihan lahan seluas 1,5 juta hektare yang dimasukan dalam RTWP Kalteng. Tapi itu harus memperhatikan aspek-aspek lain, supaya usulan tidak menimbulkan paradigma negatif dan menjadi bumerang bagi pemerintah," ucapnya, Minggu, 14 Agustus 2022.
Hingga saat ini masih banyak korporasi sawit dan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Kalteng. Menurut data yang tercatat di KLHK ada sekitar 771.615 hektare dikuasai korporasi sawit illegal dan 21.900 hetkare hutan dikuasai tambang illegal.
Pentingnya masalah tersebut, dirinya menyarankan agar Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk melakukan investigasi dan menindak tegas korporasi sawit serta tambang illegal dikawasan hutan Kalteng, sebelum mengajukan pemutihan 1,5 juta hektare lahan tersebut.
--page
"Kami harap pemprov bisa menindaklanjuti hal ini sebelum usulan itu diajukan, demi kesejahteraan masyarakat dan juga daerah. Karena, apabila pemutihan lahan tersebut disetujui, maka korporasi sawit dan tambang yang sebelumnya illegal justru menjadi legal dan hal tersebut jelas merugikan daerah, ini yang harus dihindari," tandasnya. (DONNY D/B-11)









