WARGA atau pengusaha yang memiliki usaha jasa penyewaan mobil sebaiknya waspada. Jangan langsung percaya dengan memberikan kunci kontak dan menyewakan mobil. Sebab, pelaku kejahatan modus penggelapan mobil di Kota Sampit, Kotim berkeliaran.


Seperti dialami Agus Budi Raharjo, 38 tahun, warga Jalan S Parman Barat Gang Ramin, Sampit, yang menjadi korban penggelapan mobil oleh Sugeng Widodo, 32, Jalan Mangga Gang Batu Giok. Agus yang habis kesabaran karena sudah tiga bulan lebih mobil miliknya tidak juga kembali, akhirnya melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Kotim, pada Senin (18/1/2016) lalu.

“Kejadiannya memang sudah lama, sekitar tiga bulan lalu, tetapi korban baru melaporkannya kemarin,” terang Kasat Reskrim Polres Kotim Muhammad Ali Akbar, Selasa (19/1/2016).


Dia mengungkapkan, kasus penggelapan itu bermula pada Rabu, 21 Oktober 2015 lalu. Kala itu, Sugeng mendatangi rumah Agus untuk menyewa mobil Suzuki Pikap dengan nomor polisi KH 8009 FQ selama dua hari.


Namun setelah dua hari mobil tak kunjung kembali, bahkan ditunggu-tunggu sampai sekarang mobil tersebut tidak juga dikembalikan.


Dalam kasus ini, Agus merasa dirugikan Rp120 juta. “Keberadaan mobil korban masih kami selidiki. Dan kalau terbukti terjadi penggelapan, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu juga dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelas Ali Akbar.
(RF/B-2)