BANJARMASIN - Sungguh apes nasib yang menimpa Barisan Pemadam Kebakaran (BMK) Kota Banjarmasin. Apa pasal?


Ternyata terdapat ketentuan yang menyebut penerima dana hibah harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Karena mereka tak terdaftar, sulit bagi Pemkot Banjarmasin mengucurkan dana hibah.


“Tahun ini tidak ada dialokasikan pada APBD untuk bantuan dana hibah bagi BPK. Peraturannya mendapatkan dana hibah saat ini makin rumit bagi BPK, tidak hanya harus terdaftar di Kesbangpol tapi juga harus terdata resmi di KemenkumHAM,” cetus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin M Hilmi, di Banjarmasin, Senin (18/1/2016).


Dia menuturkan, dari sekitar 400 BPK yang ada di Banjarmasin, seluruhnya memang terdaftar resmi di instansi BPBDK. Namun demikian, hanya sekitar lima BPK yang diketahui mengantongi syarat lengkat itu. Selebihnya tidak, bahkan tidak sama sekali.


“Ini memang dilema, tapi bisa dimaklumi jika BPK tidak mau repot memenuhi syarat itu. Sebab dana yang diharapkan dari Pemkot juga tidak terlalu besar, sedangkan urusannya rumit,” tuturnya.


Meskipun persyaratannya tidak rumit, pada tahun 2015 lalu hanya sekitar 103 BPK saja dari sekian ratus BPK di daerah ini yang memohon bantuan lewat proposal resmi ke Pemkot.


“Kalau tahun lalu ada dianggarkan Rp535 juta sesuai proposal yang masuk dari BPK,” ujarnya.


Menurut dia, bantuan dana hibah yang diberikan bervariasi sesuai armadanya, yakni, armada mobil tengki sebesar Rp4 juta, armada mobil pic up Rp3,5 juta, ambulan Rp2,5 juta, armada tossa dan spit boat masing-masing Rp2 juta, dan BPK masih menggunakan alat gerobak Rp1 juta.
(ANT/B-12)