Enam pelaku perampokan nasabah bank dengan modus gebos ban mobil berhasil ditangkap aparat kepolisian. Mereka diketahui adalah sindikat rampok antar provinsi asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.


Inisial para rampok ini antara lain, Pi (32), Jn (23) Da (25), Fn (38) ditangkap di Hotel wilayah Tanjung Kabupaten Tabalong. Dua tersangka lainnya, So (35) dan Rd (27) ditangkap di kawasan bandara wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono mengungkapkan, penangkapan terhadap enam pelaku di dua kota beda provinsi itu dilakukan pada hari Rabu (13/1) malam sekitar pukul 23.30 Wita.


“Empat pelaku ditangkap di hotel di Kabupaten Tabalong, Kalsel, sementara dua orang lainnya ditangkap di Bandara Kalteng. Mereka semua merupakan jaringan antar provinsi asal Palembang, Sumatera Selatan,” beber Kapolresta Wahyono dalam sebuah kesempatan gelar kasus di Banjarmasin, Senin (18/1/2016).


Ia lantas memaparkan, seluruh pelaku terduga rampok ini langsung digelandang ke Markas Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana yang telah mereka lakukan. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah mengincar korban terlebih dahulu.

Otak kejahatan


Masing-masing pelaku mempunyai peran. Ada yang bagian mengawasi dan ada yang bertugas menggembosi ban mobil. Lantas, mereka bersama-sama mengikuti calon korban seusai mengambil uang.


“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban mengalami kerugian sebesar Rp215 juta,” cetus Kapolresta Wahyono didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo.


Wahyono juga mengungkapkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp35 juta dan beberapa Handphone genggam yang diduga milik korban.


Diketahui otak dari aksi tersebut bernama Jamaluddin. Kesimpulan tersebut diambil karena hasil pembagian uang hasil kejahatan, pelaku Jamal mendapat bagian paling banyaksebesar Rp45 juta.


Atas perbuatan enam pelaku tersebut, polisi telah menjerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.
(ANT/B-12)