BERDASARKAN catatan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (KPMPP), realisasi retribusi perizinan pada tahun anggaran 2015 mampu melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Kepala KPMPP Sukamara Iswan Gamayana mengatakan, realisasi retribusi perizinan secara keseluruhan mencapai Rp233,8 juta. Sedangkan target yang ditetapkan hanya Rp207 juta. Nilai retribusi itu berasal dari Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya.
“Penyerapan realisasi tahun 2015 sekitar 108% lebih. Dari rekapitulasi data KPMPP, pengurusan izin baru sebanyak 490 buah, sedangkan untuk perpanjangan 714 buah,” kata Iswan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/1/2016).
Nilai retribusi terbesar berasal dari IMB dengan total Rp170 juta, disusul HO Rp52,4 juta. Sedangkan pendapatan lain-lain seperti yang diperoleh dari denda retribusi IMB dan HO sebesar Rp11,4 juta.
Meski telah melampaui target, KPMPP terus berupaya meningkatkan nilai retribusi yang diperoleh setiap tahunnya. Untuk mewujudkan hal itu, KPMPP rutin mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah tentang Perizinan, baik IMB maupun HO.
Dalam setiap sosialisasi, jajaran KPMPP selalu mengajak pegawai negeri sipil (PNS) dan kalangan pengusaha untuk ikut berperan aktif menyosialiasikan tentang retribusi perizinan.
“Saat ini, penerimaan retribusi masih banyak berasal dari pihak perusahaan dan PNS” kata Iswan. (MG13/B-3)


