BERDASARKAN catatan Kan­­­tor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (KPMPP), realisasi retribusi per­­izinan pada tahun anggar­an 2015 mampu melampa­ui target yang ditetapkan Pe­merintah Kabupaten Sukama­ra.


Kepala KPMPP Sukamara Iswan Gamayana mengata­kan, realisasi retribusi per­izin­an secara keseluruhan men­capai Rp233,8 juta. Se­dang­kan target yang ditetapkan hanya Rp207 juta. Nilai retri­bu­si itu berasal dari Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya.


“Penyerapan realisasi ta­hun 2015 sekitar 108% le­bih. Dari rekapitulasi data KPMPP, pengurusan izin ba­ru sebanyak 490 buah, se­dangkan untuk perpanjang­an 714 buah,” kata Iswan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/1/2016).


Nilai retribusi terbesar ber­asal dari IMB dengan to­tal Rp170 juta, di­susul HO Rp52,4 ju­ta. Sedangkan pendapatan lain-lain seperti yang diperoleh dari denda retri­busi IMB dan HO sebesar Rp11,4 juta.


Meski telah melampaui tar­get, KPMPP terus berupaya me­­ningkatkan nilai retri­bu­si yang diperoleh setiap ta­hunnya. Untuk mewu­jud­kan hal itu, KPMPP rutin mengadakan sosialisasi ter­kait Peraturan Daerah tentang Perizinan, baik IMB maupun HO.


Dalam setiap sosialisasi, jajaran KPMPP selalu me­ng­ajak pegawai negeri si­pil (PNS) dan kalangan pe­ngusaha untuk ikut ber­pe­ran aktif menyosialiasi­kan tentang retribusi perizin­an.


“Saat ini, penerimaan re­tribusi masih banyak ber­asal dari pihak perusaha­an dan PNS” kata Iswan. (MG13/B-3)