BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah sebelumnya personel Porles Kapuas mengamankan seorang pria berinisial LH (42) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin, di sebuah pondok tempat kerja di Dusun Sangkai, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai pada tanggal 12 Agustus 2022.
Lagi, di lokasi dan waktu yang sama tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan IR (45) warga Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai atas kepemilikan senpi rakitan laras panjang disertai dengan amunisinya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi dalam press rilis pengungkapan kasus Senpi dan narkotika, pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Penangkapan pelaku IR ini, masih di lokasi yang sama dari pelaku sebelumnya yang diamankan atas kepemilikan senpi rakitan," kata AKBP Qori Wicaksono, kepada wartawan.
Kapolres membeberkan kronologis kejadian bermula pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekira jam 04.30 Wib, saat anggota Resmob Sat Reskrim melakukan back up Sat Resnarkoba dalam melaksanakan penangkapan terhadap pelaku kasus narkotika di Dusun Sangkai, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai.
"Sehingga dilakukan penggeledahan badan serta tempat tinggal. Dan saat itu ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang yang digantung di dalam kamar dan menemukan 2 butir amunisi yang tersimpan dalam tempat minyak rambut yang terbuat dari plastik warna hitam yang mana diakui oleh pelaku IR merupakan miliknya," bebernya.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku IR beserta barang bukti ke Polres Kapuas. "Dari keterangan pelaku IR, bahwa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang tersebut sudah dikuasai atau disimpan sejak pertengahan bulan Juni tahun 2014 yang mana diperoleh dengan cara meminjam dari temannya yang saat ini sudah meninggal," jelasnya.
Sedangkan, untuk butir amunisi yang dimiliki diperoleh IR dengan cara untuk selongsong amunisi diberikan oleh rekannya yang saat ini masuk dalam DPO kasus narkotika.
--page
"Senpi rakitan jenis laras panjang tersebut diakui pelaku gunakan untuk berburu kancil di hutan sekitaran Dusun Sangkai," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana menguasai, memiliki atau menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









