BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) jenis anggur. Miras tersebut diduga diedarkan tanpa izin di wilayah Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau pada Minggu 14 Agustus 2022.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Dalpin mengatakan, puluhan botol Miras tersebut disita disebuah rumah milik ES (52) Jalan Serayu Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten setempat.
"Dari penggerebekan itu, kami menyita sebanyak 50 botol anggur putih dan satu botol anggur merah," kata Dalpin, Senin 15 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, bermula anggota Polsek Maliku melaksanakan kegiatan rutin penyakit masyarakat. Saat kegiatan, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah menjual minuman beralkohol diduga tanpa izin.
Kemudian petugas menuju ke lokasi dan ternyata benar. Dan akhirnya petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
--page
"Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebanyak 50 botol anggur merah dan satu botol anggur putih diduga tidak berizin yang disimpan di dalam kamar ES," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









