BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Y didakwa jaksa melakukan tindak pidana pencurian di Perumahan Jalan Maduhara, Kecamatan Sabangau.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah sebagaimana informasi terhimpun.
Selasa 16 Agustus 2022 dalam surat dakwaan jaksa Perkara bermula pada 19 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa pergi ke toko saksi bersama dengan teman terdakwa untuk belanja.
Saksi menyuruh terdakwa untuk membersihkan halaman rumah saksi, namun saat di perjalanan ia bertemu dengan N (Daftar Pencarian Orang) dan menceritakan ia diminta untuk membersihkan halaman rumah Korban.
N kemudian mengajak Y melakukan pencurian di rumah korban yang disetujui oleh Y. Saat sampai di rumah korban, terdakwa Y kemudian berpura-pura mencabut rumput sedangkan N berjalan menuju belakang rumah, dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa pintu belakang tidak terkunci.
Keduanya mengambil sebuah laptop dan Hair Dryer. Laptop tersebut kemudian dijual ke tukang service computer dengan harga Rp 300.000. kedua Y dan N membagi uang hasil penjualan.
--page
Terdakwa Y menggunakan uang hasil pencurian membeli obat seledril u mabuk untuk dengan dan membeli makanan.
Kejadian tersebut dilaporkan ke kepolisian hingga Y ditangkap dan N dalam status daftar pencarian orang. Akibat perbuatan keduanya korban mengalami kerugian Rp 4 Juta. (APRIANDO/B-11)









