SUASANA di depan kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jalan Diponegoro Pangkalan Bun, heboh dengan ulah dua pemuda yang terkena tilang, Selasa (19/1/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua pemuda tersebut yaitu Candi (17) dan Abdi (18), warga Jalan Mas Prabu Mintip Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Mereka terpaksa ditilang, karena menggunakan motor Jupiter pretelan, tanpa nomor polisi dan tidak menggunakan helm. Tapi, saat ditanyai oleh anggota Satlantas di halaman Satlantas, tiba-tiba Candi berlari kencang meninggalkan rekan dan motornya. Spontan, terjadi kejar-kejaran antara Polisi dan Candi.
Saat berlari, Candi sempat melemparkan bungkusan ke halaman sebuah rumah di samping kantor PDI-P. Namun, Candi berhasil ditangkap tepat di depan kantor PDIP.
Kepala Urusan Birokrasi dan Operasi (Kaur Bin Ops) Ipda Tugino menjelaskan, bungkusan yang dibuang Candi ternyata kaleng dan plastik yang berisi lem kayu bermerk Q Bond. “Setelah berhasil ditangkap, kedua pemuda tersebut langsung kita bawa ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Kobar untuk ditanyai,” ujarnya.
Di ruangan SPKT, akhirnya keduanya mengaku baru saja menghisap lem kayu untuk mabuk-mabukan. “Lem tersebut kami beli di toko bangunan seharga Rp7.500. Kami menghisap lem tersebut di sekitar Jembatan Kotawaringin dekat SMP 4 Kelurahan Baru,” ujar Abdi.
Setelah pengaruh uap lem berhasil membuat mabuk, mereka berjalan-jalan di dalam kota Pangkalan Bun. Saat ditanyai wartawan kenapa Candi melarikan diri, dengan nada ketus ia menjawab karena takut. “Takut bah. Kalo ketahuan Polisi membawa lem,” ujarnya.
Terkait ulah dua pemuda itu, Kepala SPKT Aiptu Dwiyono menjelaskan, mereka tetap dikenai sanksi pelanggaran berkendara. “Saat ini kami masih mendalami apakah motor tersebut benar milik Abdi.
Namun, untuk ulah mereka yang mabuk-mabukan dengan lem, kami hanya melakukan pembinaan. Orang tua atau keluarga mereka akan dipanggil,” jelasnya. (YD/B-2)


