BORNEONEWS , Pangkalan Bun - Lantaran ulahnya mencabuli perempuan di bawah umur, maka seorang lelaki berusia 41 tahun warga sebuah desa di Kecamatan Arut Selatan dijerat pasal perlindungan anak.
Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Kotawaringin Barat, Selasa, 16 Agustus 2022, Kapolres AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis kasus tersebut.
"Kepada penyidik pelaku mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi 29 Juli 2022 pukul 00.00 WIB disebuah pemakaman umum. Saat itu pelaku dan korban janjian bertemu di pemakaman tersebut," jelasnya.
Kapolres mengatakan di tempat tersebut pelaku kemudian melakukan bujuk rayu pada korban agar bersedia melakukan hubungan badan.
"Pelaku juga menjanjikan akan bertanggung jawab menikahi korban. Bahkan pelaku juga memberikan uang Rp 100.000 kepada korban," jelasnya.
--page
Kapolres menjelaskan karena saat itu korban tidak ada di rumahnya, keruan membuat keluarganya cemas.
"Kakak korban kemudian melakukan pencarian dan akhirnya menemukan korban di pemakaman umum tersebut dengan kondisi pakaian yang sudah kotor. Segera kirban dibawa pulang ke rumah dan kemudian ditanyai," jelasnya.
--page
Tidak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kobar.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," jekasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









