BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Timur telah mengamankan empat orang pria karena diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu remi jenis fox.
Empat orang yang diamankan merupakan warga Kecamatan Kapuas Timur, yaitu berinisial S (47), R (52), M (57), dan As (36). Mereka tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi kartu di sebuah warung di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur.
"Para pelaku sudah kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dari lokasi kejadian, turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000, dan dua kotak/set kartu remi.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022, bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis kartu, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat tersebut.
"Kemudian petugas menemukan para pelaku sedang melakukan perjudian tersebut lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian itu," bebernya.
Sehingga, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kapuas Timur untuk diproses lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









