KEPALA Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Arut Selatan, Elmi Elhakim, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (19/1/2016). Sidang digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Widya Nugraheny dan Aris Sophian. Sedangkan Majelis Hakim A.A Gde Agung Parnata, Muhammad Iksan dan Agustinus Herwindu Wicaksono.
Seusai sidang yang berlangsung singkat tersebut, salah seorang JPU Aris Sophian menjelaskan, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali, Selasa (26/1/2016).
“Dalam perkara ini, kami hanya membacakan surat dakwaan kepada terdakwa yaitu pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan,” jelasnya, Selasa (19/1/2016).
Sementara itu, terdakwa Elmi Elhakim tidak bersedia memberikan komentar apapun tentang perkara yang dihadapinya. Ia juga tetap tidak mau memberikan jawaban saat ditanyakan apakah dalam persidangan ini dirinya didampingi oleh penasehat hukum (PH).
Di tempat yang sama, Suryansyah selaku PH korban yaitu S, menegaskan akan terus memantau proses persidangan hingga vonis.
“Pasalnya, terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik bagi anak buahnya. Seharusnya dengan kasus ini Pemkab Kobar secara tegas menonaktifkan yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ujar Suryansyah dengan nada keras.
(YD/B-2)


