PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat  menangkap 6 pelaku judi sabung ayam di wilayah Jalan Natai Arahan, Gang Rusa 1 RT 27, Kelurahan Sidoreio, Kecamagan Arut Selatan.

Dalam jumpa pers, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan para tersangka inisial HAS (65), JA (45), J (53), R (52), J (51) dan M (41) diamankan, Sabu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Para pelaku ini mulai dari pemilik ayam dan penyedia jasa juga kita amankan," ungkapnya. Kronologisnya, jadi, para tersangka melakukan perjudian dengan mengadu 2 ekor ayam, yang mana 1 ekor ayam tersebut milik tersangka HAS (65), dan 1 ekor ayam lagi milik tersangka Saturi (DPO).

Prakteknya, yaitu sistem pukul dengan waktu paling lama 1 jam, yang mana waktu 1 jam tersebut dibagi 4 kali tarung, dengan waktu tarung masing - masing selama 15 menit dan waktu istirahat selama 5 menit.

Saat kedua ayam diadu dan salah satu darn ayam yang di adu lari, maka ayam tersebut dinyatakan kalah, dan apabila selama waktu yang ditentukan tidak ada yang kalah maka pertarungan dianggap draw (tidak ada yang kalah atau menang).

--page

"Total nilai taruhan Rp 1 juta dari para tersangka," ungkapnya. Rincian taruah masing - masing tersangka sebagai berikut, HAS taruhan uang sebesar Rp. 250.000- ditambah taruhan pinggiran dengan tersangka J sebesar Rp. 200.000.

--page

Kemudian JA taruhan Rp 300.000, J taruhan uang sebesar Rp 200.000, M taruhan uang sebesar Rp. 50.000, ikut ayam milik tersangka HAS.

Lalu J taruhan pinggiran dengan tersangka HAS sebesar Rp. 200.000,- ikut ayam milik tersangka Saturi (DPO) dan R pemilik kalagan sabung yang akan mendapat uang 10 persen dari nilai taruhan.

Barang bukti yang diamankan, yaitu dua ekor ayam, satu kalagan ayam (Ceber)/ dinding arena tarung ayam dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 303 ayat (1) Ke 2e KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e subsider Pasal 303 bisa ayat 1 Ke 1e KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-6)