BUPATI Lamandau Marukan secara resmi mengajukan judicial review (uji materi) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pokok Pemerintahan Daerah, ke Mahkamah Konstitusi.
\
Marukan menilai UU No 23 Tahun 2014 tersebut tidak sejalan dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan mencederai semangat otonomi daerah (otda) serta semangat reformasi.
“Saya tegaskan, saya merupakan bupati dari mungkin sekian kepala daerah di Indonesia yang resmi mengajukan gugatan UU no 23 tahun 2014 ke MK, sidang pertama sudah dan tinggal menunggu sidang berikutnya,” ungkap Marukan, , Senin (18/1) lalu.
Adapun sidang berikutnya akan digelar pada 4 Maret 2016 mendatang.
Harapannya, supaya sejumlah kewenangan pemkab yang ditarik ke pemerintah pusat maupun provinsi, seperti kewenangan mengurus di bidangkehutanan, perikanan dan kelautan, kesbanglinmas, pendidikan, energi dan sumberdaya alam (SDA) itu dikembalikan lagi ke daerah sesuai yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2004.
Optimistis
Marukan mengaku cukup optimistis jika gugatannya tersebut nantinya akan berhasil.
Karena, kata dia, substansi dari adanya pemerintahan di daerah adalah untuk memaksimalkan pengelolaan secara langsung, berbeda halnya jika kewenangannya justru di tarik ke provinsi.
“Optimis (berhasil) lah, karena undang-undang yang ada saat ini secara substansi tidak sejalan dengan UUD 45, mencederai semangat otda dan semangat reformasi,” terangnya.
Dirinya berharap agar keberlanjutan sidang nantinya berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan sesuai harapan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau.
Langkah uji materi UU No 23/2014 seperti itu sebelumnya juga pernah diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).(B-11)


