Terdakwa Lesa (50) terpaku di kursiterdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky dari Kejari Kuala Kurunmenuntut terdakwa hukuman selama 10 tahun penjara atas pembunuhan korban bernamaRedie.

Tidaksepatah katapun yang diucapkan terdakwa saat majelis hakim yang diketuai YunusSesa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pembelaan padasidang pembelaan pekan depan.

            Kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwaberawal saat terdakwa dan keluarganya pulang dari berbelanja sembako pada 12Agustus 2015. Saat terdakwa dan keluarga akan pulang ke  Desa Rangan Hiran, mobil yang dikemudikan terdakwamogok. Saat mobil terdakwa mogok inilah kemudian datang saksi Ajie  dariarah yang berlawanan. Kemudian saksi Aji menceritakan kepada terdakwa bahwa adik kandung dan keponakan saksi Ajiedianiaya oleh korban Redie.

            Setelah mendengar apa yang diceritakanoleh saksi Ajie, terdakwa kemudian meluncur ke Desa Ranggan Hiran. Di tengahjalan tepatnya antara  Desa Karasonmenuju Desa Tumbang Masukih km 68 Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Murung Raya.Terdakwa melihat korban Redie berjalan di tengah jalan tanpa baju sambil memegangsebilah parang.

            Korban langsung menghentikan mobilterdakwa. Saksi Sido, Oktah dan Sisi yang duduk di jok belakang mobil terdakwalangsung lari meninggalkan terdakwa yang sedang memegang setir. Korban Rediekemudian langsung mendekati terdakwa dan langsung menebaskan  parang ke arah tubuh terdakwa.

Namuntebasan korban luput sasaran, terdakwa berhasil mengelak. Terdakwa kemudianmenuju ke arah belakang mobil dan mengambil sebilah linggis. Saat korbanmenebas terdakwa dapat ditangkis terdakwa. Selanjutkan terdakwa bahkan dapatmemukul tangan korban yang memegang parang. Parang korbanpun pun lepas darigenggaman korban.

            Kesempatan ini kemudian digunakanoleh terdakwa membalas tebasan korban. Terdakwa kemudian mengayunkan parangtadi ke arah terdakwa. Korban  menangkisdengan tangan kanan, akibatnya tangan korban mengalami luka parah dan hampirputus. Kemudian korban menggunakan tangan kiri untuk menangkis parang yangdiayunkan terdakwa.

Kaliini lagi-lagi tangan korban hampir putus. Setelah kedua tangan korban lukaparah, korban kembali menyerang terdakwa dengan kaki. Namun keadaan korbansudah berlumuran darah dan kehilangan tenaga. Saat korban sempoyongan terdakwa langsungmenghujamkan parang panjang tadi ke arah dada korban berkali kali.

Bukanitu saja, terdakwa juga menebas leher korban yang mengakibatkan luka menganga .Akibatnya  korban meninggal dunia.Terdakwa kemudian mencuci  tangannya yangberlumuran darah dan setelah membuang parang, terdakwa langsung meninggalkantempat kejadian.

Tidaklama kemudian terdakwa langsung ditangkap petugas  dari Polres Kurun. Majelis hakim memberikankesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pembelaan pada sidang pembelaan pekandepan. (dln/*)