ALIH-ALIH  menjadi konglomerat, saat meraih Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Kusrin justru sedang kehabisan modal. Pasalnya, ratusan televisi rakitan pria lulusan SD tersebut dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, pada 11 Januari 2016.

Kasus tersebut terjadi lantaran warga Jatikuwun itu dinilai berbuat kriminal dengan memasarkan produk televisi yang dirakit sendiri tanpa sertifikat SNI. "Dalam undang–undang, produk televisi rakitan yang saya buat, ternyata harus memiliki izin SNI," ujar Kusrin.

Peristiwa pemusnahan produk televisinya itu cukup memukul Kusrin. Ia sampai kehabisan modal untuk memulai usahanya dan terpaksa merumahkan sekitar 25-30 orang karyawannya.

Kusrin mengatakan, masyarakat awam seperti dirinya tak mudah mendapatkan izin produksi sesuai SNI karena tidak memahami undang-undang. Dia mengaku, membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk mengurus SNI dan mendaftarkan tiga merek televisi miliknya.

Untuk mendapatkan sertifikat SNI, ia harus merogoh kocek sebesar Rp20 juta. Sedangkan pendaftaran untuk satu merk, harus keluar lagi biaya Rp 5 juta.

Namun, ia tak patah arang, dengan menggenggam sertifikat SNI, Kusrin bertekad untuk mempekerjakan kembali 25 pegawainya dan memproduksi televisi rakitannya yang sudah memenuhi standar. "Modal habis. Tapi, saya memikirkan 25 pegawai saya. Jadi, saya akan berusaha bangkit lagi. Tapi ya mikir dulu," ujar Kusrin. (ANT/B-1)