PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Jubair Arifin mengungkapkan ada sekitar ratusan warga Kumai, baik yang ada di Kelurahan Kumai Hilir,  Kumai Seberang dan eks tranmigrasi di Kabupaten Kobar belum menerima serifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah.

Hal itu diketahui ketika dirinya melaksanakan reses belum lama ini di wilayah setempat. Dan terkait masalah tersebut menjadi keluhan masyarakat, mengingat sertifikat itu sangat penting dan berharga bagi masyarakat lokal maupun transmigrasi yang ada di daerah itu.

"Dari informasi yang saya dapatkan ada sekitar 550 sertifikat yang sudah di serahkan dan ada sekitar kurang lebih 140 sertifikat yang belum. Masyarakat yang belum menerima itu hingga sekarang masih menunggu kapan diberikan, mereka juga belum mendapat jawaban mengenai itu dari pihak terkait," ujarnya, Rabu, 17 Agustus 2022.

Dia menjelaskan dari hasil reses itu masyarakat hanya menginginkan adanya penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar terkait kelanjutan sertifikat itu. Hanya saja, hingga sekarang masyarakat masih kesulitan mendapatkan informasi.

Pasalnya, ketika masyarakat ke BPN setempat prosedur menghadap petugas terkait terlalu lama, antrean panjang dan terkesan susah sekali. Dan hal ini yang dirasa masyarakat sangat menyulitkan untuk mencari informasi mengenai hal itu.

"Program ini kan programnya pemerintah pusat dan sudah berjalan sejak lama, semestinya pihak BPN setempat juga harus pro aktif memberikan penjelasan kendalanya apa, agar sama-sama di carikan penyelesiannya. Kalau di diamkan saja, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastiannya," tuturnya.

Mengingat hal ini sangat penting, ia pun mendesak BPN Kalteng sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam mensukseskan program di maksud agar bisa membantu menyelesaikan aspirasi masyarakat Kumai tersebut.

Dia menyarankan supaya khususnya BPN Kobar juga harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengevaluasi standar operasional pelayanan (SOP) kepada masyarakat, agar lebih mudah, cepat dan transparan karena saat ini dinilai lambat.

--page

Selain itu, ia juga mendorong agar wakil rakyat DPRD Kalteng atau komisi yang membidangi hal ini bisa segera menggelar RDP dengan pihak terkait khususnya BPN Kalteng guna bersama mencari solusi apa kendala sebenarnya sehingga hingga kini belum diserahkannya sertifikat kepada ratusan warga Kumai tersebut.

"Harapan kita dari dewan provinsi melalui komisi terkait yang membidangi bisa melaksanakan RDP dengan BPN Provinsi secepatnya. Karena persoalan ini sudah lama terjadi sekitar tiga tahun sudah. Jadi, perlu ada penyelesaian, sehingga masyarakat bisa menerima sertifikat program PTSL tersebut," imbuhnya. (DONNY D/B-11)