BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 11 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menerima remisi umum Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu, 17 Agustus 2022.
Penyerahan Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan tentang pemberian remisi umum dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kepada Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma yang diteruskan kepada perwakilan warga binaan penerima remisi, saat upacara bendera peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di halaman kantor bupati.
Diwawancarai usai kegiatan Surya Dharma menjelaskan, dari jumlah 11 orang warga binaan dimaksud, 4 orang diantaranya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 2 bulan, 5 orang mendapat remisi 3 bulan dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan.
"Selain itu 7 orang di antara mereka mendapatkan asimilasi rumah dan 4 orang mendapatkan SK (surat keputusan) integrasi PB (pembebasan bersyarat)," imbuhnya.
Surya mengungkapkan syarat untuk mendapatkan remisi umum bagi narapidana maupun anak pidana yakni berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
"Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan
kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukan," terangnya.
Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan bagi WNA narapidana terorisme pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.
--page
Surya berharap remisi yang diterima warga binaan dapat menjadi pendorong sikap optimisme dalam menjalani pidana serta kesadaran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.
"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti dapat diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya. (BOLE MALO/B-11)









