BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 380 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapatkan remisi umum HUT RI Ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Usai melaksanakan upacara HUT RI Ke 77 di Halaman kantor Bupati Kobar, Rabu, 17 Agustus 2022, Penjabat (Pj) Bupati Kobar Anang Dirjo didampingi Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun Mukhtar menyerahkan secara simbolis surat keputusan penerimaan Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun Mukhtar menjelaskan, warga binaannya ada 4 Orang yang mendapatkan remisi RU II. Remisi ini merupakan Remisi khusus hari kemerdekaan, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi RU II ini bisa langsung bebas sepenuhnya.
"Ditahun ini ada 380 orang warga binaan kami yang mendapatkan remisi pada hari peringatan HUT RI Ke 77, dari 380 orang, 4 orang menerima Remisi bebas," ujar Mukhtar.
Menurut Mukhtar, semua yang di usulkan untuk menerima Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), telah mendapatkan halnya seusai undang - undang yang berlaku, dimana untuk Remisi RU I sebanyak 376 orang, dengan rincian Pidana Umum sebanyak 204 orang dan Pidana Khusus sebanyak 172 orang.
--page
"Banyak aturan yang harus di penuhi oleh warga Binaan untuk mendapatkan hak Remisi di moment oenting di antarnya berlakulah baik, yang kesemuanya tertuang dalam Undang Undang yang berlaku, kami hanya mengusulkan sesuai syarat yang berlaku," tuturnya. (DANANG/B-5)









