PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan seorang pemuda dalam kondisi mabuk di Jalan Riau Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis, 18 Agustus 2022 dini hari.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, didapati botol minuman keras (Miras) oplosan dan 2 butir obat terlarang jenis zenith," kata Komandan Pleton (Danton) Ipda Budi Hartono, Kamis siang.

Budi mengatakan, bermula tim PPRC melaksanakan patroli rutin pada malam hari di wilayah Kota Palangka Raya untuk menciptakan situasi kondusif.

Anggota menyusuri daerah yang dianggap rawan tindak kriminalitas, di antaranya Jalan Adonis Samad, Seth Adji ujung, Temanggung Tilung dan lainnya.

"Ketika kami melintas di Jalan Riau Kelurahan Pahandut, kami mendapati seorang pria sedang mabuk berat dan kami hampiri ternyata mabuk miras oplosan dan zenith," pungkas Budi.

--page

Selanjutnya, petugas membawa pemuda tersebut beserta sepeda motor yang digunakannya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita amankan pelaku untuk sementara waktu karena mabuk berat. Setelah sadarkan diri baru kita bimbing dan bina agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)