SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu daerah di Kalimantan Tengah yang merupakan zona merah penyebaran narkotika. 

"Ada beberapa daerah di Kalteng yang masuk sebagai zona merah peredaran narkotika, salah satunya Kotim," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Sumirat Dwiyanto. 

Masuknya Kotim sebagai wilayah zona merah narkoba cukup mengkhawatirkan dan itu terlihat dengan pengungkapan kasus narkoba yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian baik dari Polres Kotim, Polda Kalteng, bahkan juga BNNP. 

Hal itupun menjadi perhatian pemerintah daerah, karena mereka tidak ingin dengan maraknya peredaran narkoba membuat generasi muda di daerah ini terancam. Sehingga, harus ditanggulangi dengan berbagai upaya. 

"Tentu ini menjadi perhatian kita, karena Kotim zona merah narkoba. Dan alhamdulilah BNNP juga memberikan perhatian khusus terkait hal tersebut," kata Bupati Kotim, Halikinnor. 

Saat ini pemerintah daerah bekerjasama dengan berbagai instansi terkait membentuk Satgas Interdiksi Pemberantasan Narkotika. Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah agar penanggulangan berkobar bisa terintegrasi dari berbagai sekor. 

--page

Di Kalteng tidak hanya Kotim saja yang masuk zona merah peredaran narkotika, namun juga Kabupaten Lamandau, Sukamara, Seruyan, dan Kotawaringin Barat. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)