TerdakwaPlt Sekda Seruyan Syamsul Rizal mulai menjalani persidangan di PengadilanTipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya,Rabu (20/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU)Hadiarto dari Kejaksaan Tinggi Kalteng mendakwa terdakwa sebagai otak penyuapanterhadap pimpinan dan anggota DPRD Seruyan pada Desember 2013. Penyuapan inididuga dilakukan terdakwa dalam upaya meloloskan rencana RAPBD yang diajukanPemkab Seruyan untuk tahun anggaran 2014.

                “Terdakwaawalnya bertemu dengan Wakil Ketua Dewan H Baharudin untuk meminjam uang untukmemberi uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Seruyan agar RAPBD PemkabSeruyan tahun 2014 yang diajukan dapat disetujui,” ungkap JPU.

                DijelaskanJPU , bahwa  saksi H baharudin kemudianmeminta agar terdakwa menunggu kabar dari anak dan keponakan saksi yang bernamaM Yamin dan M Yusuf yang sedang mencairkan dana proyek jalan dan jembatan. Saatdana proyek saksi sudah cair kemudian pada 23 Desember 2013, saksi M Yamin danM Yusuf mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Kuala Pembuang sebesar Rp2.080.000.000,-

Saksi kemudian memasukkan ke dalam tiapamplop uang sebesar Rp 75 juta sebagai uang suap yang diperuntukan bagipimpinan dan anggota DPRD Seruyan seperti arahan yang telah diterimanya dariterdakwa.

                “SaksiM yamin dan M Yusuf kemudian ditangkap petugas Polda Kalteng Agus Wibowo dan MHari saat sedang memberikan uang di rumah anggota DPRD Seruyan Toto,” katanya.Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini kemudian petugas dapat menangkap KetuaDPRD Seruyan Achmad Sudarji, Budiardi, Hj Herlina, Eri Antori, Toto  dan H Baharudin yang terlibat menerima uangsuap dari saksi M Yamin dan M yusuf atas perintah dari terdakwa.

 Terdakwa yang ditahan sejak 10 Desember 2015ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Kalteng melakukan pengembangankasus ini setelah pimpinan dan anggota DPRD Seruyan dinyatakan bersalah dandivonis di Pengadilan Tipikor.

                Terdakwadijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1dan pasal 12. Terdakwa Syamsul Rizal saat sidang mengenakan batik dengan dasarkain warna hitam ini tidak banyak berkomentar atas dakwaan JPU yang didakwakankepadanya.

“Saya tidakdiperiksa oleh Polda, namun penetapan saya sebagai tersangka berdasarkan BAPpada saat saya diperiksa dulu,” katanya. (dln/*)