BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang sengketa Pilkades Pergantian antar waktu atau PAW Desa Dayu di Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan terdakwa Emilia kembali dilanjutkan, Kamis, 18 Agustus 2022, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum atau JPU maupun terdakwa.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU berjumlah 7 orang yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Barito Timur, kepala sekolah tempat Emilia bersekolah saat SD maupun SMP serta teman sekolahnya pada masa SD dan SMP.
Para saksi umumnya memberikan keterangan terkait masa sekolah terdakwa dan proses memperoleh surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI yang digunakan pada Pilkades Dayu 2017.
Sedangkan saksi yang dihadirkan terdakwa berjumlah 3 orang yakni Ketua Panitia Pilkades PAW Dayu 2021 Hindarto, warga Desa Dayu pemilik hak suara pada Pilkades PAW serta saksi ahli Bernadus Letlora.
Menurut saksi Hindarto saat mencalonkan diri pada Pilkades PAW semua calon yang berjumlah 3 orang termasuk Emilia sudah memenuhi syarat dan sebelum pemilihan ketiga calon telah menandatangani surat pernyataan bersama tidak saling menggugat hasil Pilkades.
--page
Sementara itu dalam sidang yang berlangsung 6 jam dan berlangsung hingga malam, saksi ahli Bernadus Letlora yang juga memberikan kesaksian di bawah sumpah mengatakan bahwa terdakwa diliputi oleh tiga ranah hukum yakni ranah hukum administrasi, ranah hukum perdata dan ranah hukum pidana.
"Dalam konstruksi hukum tidak serta merta hukum pidana yang diberlakukan kepada terdakwa, ranah hukum administrasi dan hukum perdata harus didahulukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika kedua ranah hukum tersebut tidak dapat menyelesaikan maka pilihan terakhir adalah ranah hukum pidana atau ultimatum remedium," jelasnya.
Menurut Bernadus, jika ranah administrasi yang dipermasalahkan maka seharusnya yang digugat adalah panitia Pilkades PAW atau pemerintah daerah dan penyelesaiannya di pengadilan tata usaha negara atau PTUN bukan di pengadilan negeri.
"Sedangkan dalam ranah perdata diantara ketiga kandidat yang mencalonkan diri dalam Pilkades PAW sudah ada yang berbuat curang karena melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat yang pada poin 5 dan 6 berbunyi, bahwa kami tidak akan menggugat dan/atau mempermasalahkan perolehan hasil suara pemilihan kepala desa setelah dibuatkan dalam berita acara, serta bahwa kami bersedia untuk diambil tindakan berdasarkan hukum yang berlaku, apabila diantara kami ternyata tidak mentaati penyataan bersama ikrar/janji calon ini," ungkapnya.
"Ini artinya salah satu pihak ingkar janji dengan kesepakatan yang telah dibuat padahal panitia sudah memutuskan Emilia menang," lanjut Bernadus menjelaskan.
--page
Selanjutnya terkait tuntutan JPU, dia menegaskan bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa Emilia sudah keliru.
"Dakwaan JPU menyesatkan karena alasan mendakwa berbeda dengan pasal yang dipasang, alasan dalam dakwaan yang menimbulkan kerugian karena pelapor tidak terpilih sebagai Kepala Desa PAW Dayu, sedangkan pasal yang dipasang JPU adalah pasal pemalsuan," bebernya.
Selanjutnya kerugian yang disebut JPU dalam dakwaannya, terang Bernardus yang dihadirkan Emilia dan pengacaranya dari Kantor Hukum Ariamadia dan Rekan, juga tidak disebutkan nilainya atau rinciannya.
"Dalam ilmu hukum pidana kerugian itu harus dihitung secara cermat dan ada nilai kerugiannya. Jadi ini merupakan penyesatan hukum jika majelis hakim memperhatikan dakwaan JPU itu," ucapnya.
Saksi ahli juga mengatakan bahwa dalam ranah perdata berlaku Pasal 1338 KUHPerdata yang antara lain bunyinya bahwa perjanjian atau perikatan itu merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
--page
"Berarti perjanjian mereka ini menjadi undang-undang yang mengikatkan mereka bertiga, kalau akhirnya ada yang kemudian mempermasalahkan berarti dia sudah curang karena janji kesetiaannya tadi," tegasnya. (BOLE MALO/B-5)









