KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur (Sapol PP Kotim) Rihel mengancam semua pengelola tempat hiburan dan penginapan yang tidak mematuhi aturan.
Pelanggaran yang banyak dijumpai adalah penyediaan minuman keras dan obat-obatan terlarang. “Tempat hiburan karaoke memang suatu kebutuhan, tetapi jangan sampai terlalu bebas. Jangan sampai tempat itu menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang ataupun menjajakan wanita, apalagi di bawah umur,” ungkap Rihel, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/1/2016).
Dia mengakui, tempat hiburan dan penginapan di Kota Sampit memang menjadi salah satu yang dibutuhkan masyarakat. Namun, bukan berarti kedua tempat itu bisa bebas menyediakan apa saja untuk menarik pengunjung.
Rihel menegaskan aparat Satpol PP senantiasa melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan maupun tempat-tempat lainnya yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat juga diharapkan berperan menjadi pengawas jika di lingkungan mereka terdapat perbuatan-perbuatan yang meresahkan agar melaporkan ke instansi terkait.
“Itu penting, agar tempat hiburan tersebut tidak dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba, maupun minuman keras di luar ketentuan,” kata dia.
(RF/B-2)


