BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini mengatakan setelah dua dekade berlakunya Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pengembangan dan perbaikan terus dilakukan dalam mewujudkan pembangunan yang berbasis pada pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam segala sektor.
Hal tersebut menjadi komitmen seluruh elemen masyarakat di Tanah Air, termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya, yang belum lama ini telah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat Madya.
"Anak adalah calon pemimpin masa depan, di tangan mereka bangsa dan negara ini kelak akan dimajukan atau terpuruk. Oleh karena itu, jika bukan kita maka siapakah lagi yang akan peduli dengan hak-hak anak dan perlindungan mereka," kata Norhaini, Jumat 19 Agustus 2022.
Salah satu aspek perlindungan dan pemenuhan hak anak yang sangat mendasar adalah dalam bidang kesehatan. Menurut legislator dari Partai Golkar ini, pelayanan kesehatan ramah anak diperlukan di seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain sebagainya.
Hal itu sebagai salah satu tindak lanjut dalam mengimplementasikan Kota Layak Anak (KLA) dalam klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Salah satu indikatornya ialah menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang ramah anak.
"Beberapa indikator pelayanan yang harus dikejar untuk menciptakan layanan kesehatan ramah anak, mulai dari SDM terlatih, media dan materi KIE, ruang konseling dan bermain anak, ruang ASI, KTR, sanitasi lingkungan, sarpras disabilitas, cakupan ASI eksklusif, PKPR, mampu tata laksana KTA, data anak terpilah, pusat informasi, menampung suara anak dan penjangkauan kesehatan," bebernya.
Untuk itu ia mendorong agar pemerintah kota melalui instansi terkait mampu mewujudkan hal tersebut secara merata pada seluruh layanan kesehatan, baik yang berada di pusat kota hingga wilayah terluar.
--page
Fasilitas kesehatan rama anak menurutnya merupakan komitmen yang harus direalisasikan pemerintah untuk mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan anak yang fokus diselenggarakan di unit pelayanan kesehatan. (HENDRI/B-11)









