KOTABARU - Legislatif Kabupaten Kotabaru mempertanyakan realisasi penerapan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang salah satu isinya mencabut kewenangan bidang kehutanan dan pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.


Ketua DPRD Kotabaru Alfisah, Rabu (20/1/2016), mengungkapkan, dari kunjungan kerja di Kabupaten Banjar khususnya Dinas Kehutanan setempat diketahui dampak dari pemberlakuan UU No.23/2014 juga masih menyisakan masalah yang belum tuntas dan mengambang.


“Dari penjelasan Dinas Kehutanan Kabupaten Banjar dalam kunjungan kerja tersebut terungkap, mereka juga mengalami permasalahan yang sama dengan Kotabaru, imbas dari regulasi yang tertuang dalam UU No.23 tentang Pemerintah Daerah belum bisa terimpementasi secara keseluruhan,” cetus Alfisah.


Menurutnya, banyak hal yang perlu petunjuk teknis (juknis). Satu contoh adalah bagaimana batasan kewenangan daerah baik dalam pengawasan, pemisahan asset hingga penganggaran, semuanya masing belum jelas.


Oleh karennya, sehubungan dengan permasalahan tersebut, perlunya kepastian dari pemerintah berupa juknis agar dapat dijadikan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan bagi daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesahalan dalam bertindak. (ANT/B-12)