PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau beberapa kali terjadi gugatan dari atas aset lahan milik Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), namun dalam perjalanannya Pemkab berhasil memenangkan persidangan.

Sekda Kobar, Suyanto, Jumat, 19 Agustus 2022 menjelaskan hal tersebut lantaran beberapa tahun belakangan ini Pemkab Kobar sudah melakukan disiplin dalam hal kearsipan surat dan pencatatan dokumen.

"Contohnya pada2018 lahan Kantor Kelurahan Madurejo, pernah digugat oleh warga. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun vonis hakim memenangkan penggugat, namun saat tahap banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya gugatan tersebut tidak diterima, sehingga keputusan PN Pangkalan Bun yang memenangkan penggugat dibatalkan," jelasnya.

Hal serupa menurut Sekda juga terjadi saat penggugat meminta Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

"Gugatan dari pihak penggugat juga ditolak, sehingga dari hasil persidangan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut membuktikan bahwa aset lahan Kantor Kelurahan Madurejo memang terbukti milik Pemkab Kobar," jelasnya.

Hal ini menurut Sekda, karena bukti kepemilikan terkait lahan Kantor Kelurahan Madurejo berupa sertifikat hak pakai sudah dimiliki.

"Contohnya kawasan Rujab dan Kelurahan Madurejo, Sertifikat Hak Pakai yang keluar tahun 1985, sudah tercatat sebagai aset Pemkab dan digunakan dan dikuasai oleh Pemkab Kobar sampai saat ini," jelasnya lagi.

--page

Sekda mengatakan pencatatan itu juga dalam rangka pengamanan aset baik administratif maupun fisik, administratifnya termasuk didalamnya sertifikasi tanah.

"Kegiatan pencatatan ini juga dikawal Koordinator Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan (Korsupgah KPK) melalui Monitoring Center Prevention(MCP), yang salah satunya berkaitan dengan barang milik daerah," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)