PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menilai undang-undang cipta kerja mempermudah pelaksanaan penataan ruang.

“(UU Cipta Kerja) telah menyederhanakan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” ungkap Staf Ahli Gubernur (SAG) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden seperti dikutip dari MMC Kalteng, Jumat 19 Agustus 2022.

Ia menjelaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang semula ditetapkan dengan Peraturan Daerah, melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Herson menyampaikan RDTR sangat berkorelasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

“Saya berharap, kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan percepatan pelaksanaan penerapan inventarisasi Perda di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Dilaporkan melalui pertemuan Kementerian akan memberikan pencerahan dan arahan bagaimana mewujudkan kesatuan hukum nasional.

Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

--page

Aturan tersebut memiliki semangat peningkatan pendapatan daerah melalui produk-produk hukum daerah, baik yang dibuat provinsi maupun kabupaten/kota. (HERMAWAN DP/B-5)