BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin telah melaksanakan penandatanganan berita acara pelimpahan perkara dan barang bukti dua unit kapal kayu hasil tangkapan Lanal Banjarmasin di Sungai Kapuas.
Penandatanganan berita acara pelimpahan perkara dan barang bukti itu dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas, Jumat malam, 19 Agustus 2022.
Dua unit kapal kayu tersebut ditangkap oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB yaitu KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas Kelurahan Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas di titik koordinat 03º01'53.8"S - 114º23'26.5" E saat membawa BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal sebanyak 194 drum (-/+38,8 KL).
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman di Markas Komando Lanal Banjarmasin bahwa dua kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran Pasal 52 ayat (1) Permenhub tahun 2021 dan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya, Lanal Banjarmasin melalui Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto selaku penyidik Lanal Banjarmasin melimpahan perkara pelayaran dua unit kapal kepada Dishub Kapuas yang diterima oleh Mashuri. selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishub.
--page
Kemudian tentang Migas beserta nahkoda dan ABK berinisial MM, AM, MS, dan A pelimpahan perkaranya diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto.
Di tempat terpisah Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla mengatakan, bahwa pelimpahan perkara dan barang bukti adalah sebagai langkah tindak lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang diberi wewenang khusus.
"Rencana ke depan akan dilaksanakan kembali patroli rutin oleh Tim Patkamla Lanal Banjarmasin dan jajaran Posal (Pos TNI AL) yang tersebar di wilayah Kalsel dan Kalteng agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," kata Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Karena, lanjut dia tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum diketahui modus operandinya.
"Kepada unsur-unsur yang membantu terkait hal tersebut kami ucapkan banyak terima kasih, sehingga proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan baik dan tertib," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









