KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanti komitmen PT Korintiga Hutani (KTH) untuk memenuhi kewajiban atas sanksi administrasi pembekuan izin. Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, lamanya pembekuan izin tersebut bergantung pada respon pihak perusahaan atas kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi terkait sanksi tersebut.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pencabutan sanksi untuk beberapa perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban yang diperintahkan di dalam sanksi administrasi. “Ada beberapa yang dicabut sanksi administrasinya,” kata Rasio Ridho Sani, Rabu (20/1/2016).
Seperti diberitakan, PT KTH mendapatkan sanksi pembekuan izin, karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu. Selama izin dibekukan, perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan operasinya, termasuk di lahan yang tidak mengalami kebakaran.
Selain itu, perusahaan wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya, dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kobar, Husni Taufik mengatakan, saat ini terdapat sekitar 336 pekerja pabrik di Natai Peramuan dan 800 pekerja HTI di Camp Pelita PT KTH yang menganggur.
“Yang 336 pekeja itu ya sementara tidak ada kegiatan. Kemudian yang 800 pekerja di Pelita itu tidak dirumahkan. Mereka tetap bekerja. Tapi terserah mau kerjakan apa di Camp Pelita. Yang penting mereka tidak berkegiatan di HTI,” kata Taufik, Senin (18/1) kemarin.
Pihaknya sudah mewanti-wanti agar pembekuan izin dan penghentian operasi di PT KTH, tidak dijadikan alasan bagi pihak perusahaan memberhentikan atau malahan mengganti tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing. (RD/B-2)


