BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Jatanras Polresta Palangka Raya Polda Kalteng mengamankan seorang pria di dekat perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar Kota setempat, Sabtu siang, 20 Agustus 2022.
Dari Vidio amatir yang beredar, nampak aparat Kepolisian menghentikan sebuah mobil dan menurunkan seorang pria kemudian menggiringnya.
Informasi terhimpun menyebutkan, pria yang ditangkap oleh petugas merupakan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Kapuas.
Pria berperawakan gempal mengenakan kaos itu melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Kapuas dan rencananya hendak melarikan diri hingga tertangkap di Kota Palangka Raya.
Anggota Jatanras Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng hanya membantu dalam penangkapan pelaku Curat tersebut.
--page
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian terkait kasus tersebut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









