BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut menangkap 2 pria pelaku perjudian online di lokasi berbeda.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial HD (31) dan IB (30).
Pelaku HD ditangkap petugas di Jalan Murjani, Gang Rahayu, Kota Palangka Raya, Jumat malam, 19 Agustus 2022.
Sementara pelaku IB ditangkap di Jalan Mendawai, Komplek Sosial, Gang Gotong Royong pada Jumat malam.
"Dari penangkapan kedua pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti 2 buah Handphone, buku rekapan nomor dan uang tunai sebesar Rp425 ribu," kata Ronny, Sabtu 20 Agustus 2022.
Penangkapan kedua pelaku, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di lokasi berbeda itu kerap digelar perjudian online hingga petugas mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Kasatreskrim menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dalam Pasal 303 tersebut menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









